Sejarah Tentang PEPABRI
PEPABRI (Persatuan Purnawirawan ABRI dan TNI) didirikan pada 12 September 1959 untuk menghimpun mantan anggota militer Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah persatuan, pelestarian nilai-nilai perjuangan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

0
Anggota0
DPD0
DPC Kab./KotaBERITA DAN INFORMASI
Turnamen Golf Piala Presiden
Turnamen Golf Piala Presiden digelar di Lapangan Golf Padivalley, Gowa, Makassar, pada 11 September 2025, dalam rangka HUT ke-66 Pepabri. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP Pepabri, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, dan diikuti oleh para purnawirawan TNI-Polri serta pejabat tinggi lainnya. Turnamen ini bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi antar purnawirawan dan memperkuat soliditas TNI-Polri.¹ ² Selain turnamen golf, peringatan HUT ke-66 Pepabri juga meliputi kegiatan lain seperti ziarah ke Taman Makam Pahlawan Panaikang dan upacara di Monumen Mandala. Monumen Mandala dipilih sebagai lokasi upacara karena nilai historisnya dalam perjuangan merebut Irian Barat. Agenda ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.³ ⁴ Dalam sambutannya, Jenderal Agum Gumelar menekankan pentingnya soliditas TNI-Polri dalam menjaga keutuhan NKRI dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk introspeksi diri. Beliau juga mengapresiasi peran penting para purnawirawan sebagai teladan dalam menjaga semangat kebangsaan.
PEPABRI Ajak Purnawirawandan Masyarakat Gemari Olahraga Mancing
JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 66 Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada 12 September 2025 yang sudah terselenggara dengan aman, selamat dan sukses di Makassar Sulawesi Selatan. Kini organisasi Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI POLRI (PEPABRI) khususnya Yayasan Dharma Wirawan YAMAWAN, meresmikan tempat pemancingan dan mengadakan acara lomba mancing dilingkungan para purnawirawan yang tergabung di PP AD, PP AL, PP AU, PP POLRI dan LVRI serta masyarakat di lokasi pemancingan Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Sentul, Bogor Jawa Barat. Seperti dijelaskan berulang kali diberbagai kesempatan oleh Ketum DPP PEPABRI Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, bahwa para purnawirawan walaupun sudah selesai dalam tugas kedinasan berpedoman pada Sapta Marga dan Tribrata, namun belum selesai dalam tugas pengabdian pada bangsa dan Negara, berlandaskan jati diri yang dimilikinya yakni berwatak pejuang dan berwawasan Negarawan, dalam arti segala olah pikir dan olah tindak sepenuhnya hanya ditujukan demi kepentingan bangsa dan Negara. “Perlu dipahami bahwa soliditas TNI POLRI merupakan jaminan tetap tegaknya NKRI. Segala bentuk ancaman akan dapat teratasi jika TNI POLRI solid. Dalam menyikapi kondisi bangsa saat ini saya meminta agar tetap dijaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan mudah diadu domba , terpecah belah dan selalu waspada terhadap ujaran kebencian yang sengaja dilontarkan oleh kelompok yang menginginkan Indonesia pecah terutama di era media sosial yang sarat kebebasan tanpa batas,“ tegas Agum Gumelar. Terkait dengan tempat pemancingan, PEPABRI ingin mengajak para purnawirawan dan masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus berolahraga mancing, karena ternyata olahraga mancing memiliki makna dan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Menurut Agum, banyak manfaat olahraga mancing diantaranya mengurangi stress, mancing dapat membantu mengurangi stress dan kecemasan, meningkatkan keseimbangan karena memancing memerlukan keseimbangan dan koordinasi tubuh. “Manfaat lainnya meningkatkan kesabaran karena mancing memerlukan kesabaran dan ketekunan juga meningkatkan konsentrasi karena tidak maungkin mancing tidak focus sehingga memerlukan konsentrasi. Mancing menghubungkan dengan alam, karena mancing dapat membantu meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap alam,” jelas Agum Gumelar. Mancing tambahnya, mengajarkan kita tentang pentingnya kesabaran dan ketekunan, mancing dapat membantu kita terhubung dengan alam dan meningkatkan kesadaran lingkungan serta mancing dapat menjadi kegiatan relaksasi dan hiburan yang menyenangkan. Mancing juga dapat menjadi kegiatan yang membawa makna dan manfaat bagi kesehatan mental dan fisik. “Khusus bagi purnawirawan, kesehatan merupakan hal yang penting sehingga perlu dijaga. Untuk tetap sehat setelah pensiun, beberapa tips dapat membantu yakni tetap aktif dengan melakukan kegiatan fisik yang disukai, seperti berjalan kaki, berenang, atau bersepeda,” ucapnya Agum menambahkan, selain itu makan seimbang, artinya konsumsi makanan yang seimbang dan bergizi untuk menjaga kesehatan tubuh. Hal lain yang penting tidur cukup, pastikan tidur yang cukup untuk memulihkan energi tubuh serta menjaga hubungan sosial dengan keluarga, teman, dan komunitas untuk menjaga kesehatan mental. “Lakukan kegiatan yang menyenangkan dan kegiatan yang disukai yang membuat bahagia dan selalu gembira. Mancing adalah rekreasi juga karena mancing memang bukan hanya tentang menangkap ikan, tapi juga tentang menikmati alam, mengurangi stres, dan memiliki waktu santai. Banyak orang menikmati mancing sebagai kegiatan rekreasi karena menikmati alam, memungkinkan kita untuk terhubung dengan alam dan menikmati keindahan sekitar membantu mengurangi stres dan kecemasan,” pesan Agum. Ia menjelaskan, mancing dapat menjadi kegiatan yang santai dan menyenangkan, baik sendirian maupun dengan teman-teman. Mancing memang memiliki banyak manfaat, baik untuk kesehatan mental maupun fisik. Mancing bermanfaat untuk persatuan bangsa, karena mancing dapat menjadi kegiatan yang mempromosikan persatuan bangsa dengan cara membangun komunitas yang solid dan memperkuat hubungan antar anggota. mengembangkan rasa kebersamaan. “Kegiatan mancing dapat mengembangkan rasa kebersamaan dan solidaritas di antara peserta, mengurangi perbedaan yang tidak perlu dan dapat menjadi kegiatan yang menyatukan orang-orang dari berbagai latar belakang. Dengan demikian, mancing dapat menjadi salah satu cara untuk mempromosikan persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Agum. Sebagai ilustrasi berikut beberapa tokoh mancing terkenal di Indonesia dan dunia, untuk Indonesia Dudit Widodo, seorang legenda sportfishing di Indonesia, pembuat film dokumenter, dan pemancing profesional. Beliau mempopulerkan olahraga mancing di Indonesia melalui program TV “Mancing Mania”. Zaky Zaman tokoh di balik layar dunia mancing di Cirebon, dikenal sebagai pemancing handal dan penyelenggara turnamen mancing. Bang Jagong: seorang seniman Sunda yang juga dikenal sebagai tokoh mancing dan pembagi momen-momen seru saat memancing. Tokoh Mancing Internasional Denis Kearney sejarawan mancing terkenal Australia yang diakui sebagai salah satu tokoh penting dalam perkembangan olahraga mancing di seluruh dunia Tokoh tokoh ini telah berkontribusi signifikan dalam mempromosikan dan mengembangkan olahraga mancing di Indonesia dan dunia. Tempat pemancingan yang diresmikan oleh Ketum DPP PEPABRI Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar diharapkan bermanfaat tidak hanya bagi purnawirawan namun juga bagi masyarakat untuk bersilaturahmi namun juga guna terus merajut persatuan dan kesatuan bangsa melalui kegiatan mancing , tidak hanya untuk wilayah Bogor dan sekitarnya namun juga Jawa Barat dan bisa juga propinsi lain di Indonesia. (ARMAN R)
Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Negara
PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Jenderal (HOR) (Purn.) Agum Gumelar memperoleh penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari negara, Senin 25 Agustus 2025. Mantan Pimpinan Komandan Pasukan Khusus (Kopassus) itu dinilai berjasa dalam membidangi pertahanan dan diplomasi militer selama berkiprah dalam dunia TNI. "Beliau berjasa sangat luar biasa dalam bidang pertahanan dan diplomasi militer melalui kepemimpinan dalam misi perdamaian internasional, termasuk operasi pemeliharaan perdamaian di Timor Lester," ucap pembawa acara dalam pemberian tanda kehormatan di Istana Kepresidenan Jakarta. Penganugerahan penghargaan itu diberikan kepada Agum Gumelar bersama 141 tokoh nasional lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 73, 74, 75, 76, dan 78 TK Tahun 2025. Menanggapi penghargaan tersebut, Agum Gumelar mengatakan, penghargaan ini adalah wujud kepercayaan negara yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Tidak ada tekad lain kecuali bahwa pengabdian kepada bangsa dan negara adalah segalanya mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongan. “Dalam pandangan saya, karakter pejuang dan wawasan negarawan harus menyatu dalam diri masing-masing sehingga tetap teguh dan kukuh mengabdi kepada NKRI serta tidak terombang-ambing oleh perubahan,” kata Agu Gumelar tegas. Menurutnya, ada tiga syarat agar Indonesia menjadi negara dan yang maju: nasionalisme, kualitas sumber daya manusia yang tinggi, dan disiplin. Agum Gumelar adalah tokoh nasional yang pernah menduduki jabatan teras di militer maupun sipil. Di militer, Agum Gumelar pernah menjadi Komandan Komando Pasukan Khusus. Sedangkan di jabatan sipil, Pria kelahiran Tasikmalaya 1 Desember 1945 ini pernah menjadi Menko Politik, Sosial, dan Keamanan (1 Juni 2001-23 Juli 2001); Menteri Pertahanan (20 Juli 2001-23 Juli 2001); Menteri Perhubungan (29 Oktober 1999-1 Juni 2001), sampai Gubernur Lemhannas. Di masa pemerintahan Jokowi, Agum Gumelar juga masih aktif sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Jelang usianya yang memasuki umur ke-80, Agum Gumelar masih dipercaya untuk menjadi Ketua Umum IKAL Lemhannas.***
Analisis Transformasi KUHP, KUHAP.
Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Analisis Terhadap Pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang Baru. Sosialisasi oleh Wamenkum kepada jajaran PEPABRI, 28 Jan 2026 di Balai Sudirman, Jakarta. Naskah ini menganalisis transformasi sistem hukum pidana Indonesia melalui pemberlakuan KUHP Nasional, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Proses legislasi yang dimulai sejak 1963 ini mengakhiri era hukum kolonial Belanda yang berlaku sejak 1918. Fokus analisis pada isu pengaturan unjuk rasa, penghinaan terhadap lembaga negara dan Presiden, serta penerapan plea bargaining dan restorative justice. Meskipun kontroversial, ketiga undang-undang ini dirancang dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang komprehensif, mengintegrasikan nilai modern seperti efisiensi peradilan dan pemulihan korban. Pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2023 menandai dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Proses legislatif yang intensif melibatkan partisipasi publik, dengan pembahasan KUHAP yang baru melibatkan hampir seluruh fakultas hukum dan masyarakat sipil. Tiga isu utama yang banyak diperdebatkan adalah pengaturan unjuk rasa (Pasal 256), penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 218), dan pemidanaan pelaku demonstrasi. Selain itu, KUHAP yang baru membawa inovasi besar, seperti penerapan restorative justice dan plea bargaining untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan. Restorative justice bertujuan memulihkan kerugian korban dan mengintegrasikan pelaku kembali ke masyarakat, sementara plea bargaining mempercepat proses peradilan. Kedua mekanisme ini memerlukan persetujuan korban dan pengawasan ketat dari pengadilan. Rekomendasi utama untuk implementasi yang efektif adalah sosialisasi intensif, penyiapan peraturan pelaksanaan, dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum. Keberhasilan implementasi undang-undang ini akan menciptakan sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih adil, efisien, dan bermartabat, sambil memastikan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
MUSDAH DPD PEPABRI SUMATRA UTARA
Koordinator Staf Khusus DPP PEPABRI Mayjen TNI (Purn) Dr. ED Bimo Prakoso atas nama Ketua Umum DPP PEPABRI mengukuhkan DPD Terpilih PEPABRI Provinsi Sumatera Utara dengan Ketua DPD Terpilih Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardien, SE, M.Si. pada hari Kamis tgl. 5 Februari 2026 pkl. 14.50 di Balai Prajurit Kodam I/Bukit Barisan - Medan
MUSDAH DPD PEPABRI SUMATRA UTARA
Wakadep Kesejahteraan DPP PEPABRI Mayjen TNI (Purn) Dr. A. Yani Basuki pada hari Kamis tgl. 5 Februari 2026 pkl. 11.30 menyampaikan Sosialisasi JSN 45 dalam acara Musda XIV DPD PEPABRI Provinsi Sumut di Balai Prajurit Kodam I/Bukit Barisan - Medan
MUSDAH DPD PEPABRI SUMATRA UTARA
Koordinator Staf Khusus DPP PEPABRI Mayjen TNI (Purn) Dr. ED Bimo Prakoso pada hari Kamis tgl. 5 Februari 2026 pkl. 09.40 membuka Musda XIV DPD PEPABRI Provinsi Sumut di Balai Prajurit Kodam I/Bukit Barisan - Medan
HAK DAN KEWAJIBAN KITA PURNAWIRAWAN SEBAGAI PASIEN SAAT BEROBAT KE RUMAH SAKIT
a. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya; tentu informasi ini hanya dapat diberikan kepada pasien yang bersangkutan atau keluarganya. Hal ini sangat berguna supaya kita dapat bekerjasama dengan baik dengan tenaga medis maupun tenaga kesehatan dalam upaya penyembuhan penyakit kita. b. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya; hal ini juga untuk kerjasama seperti pada poin a. Sedangkan yang dimaksud dengan "yang memadai" adalah pemberian keterangan yang disampaikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahamidiatas. Sedangkan c. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. Pelayanan kesehatan tentu akan diberikan sesuai keperluan medisnya, diharapkan tidak dikurangi atau dilebihkan, karena kalau dikurangi dapat berakibat tidak sembuhnya penyakit yang kita derita, dan kalau dilebihkan dapat saja terjadi side efek atau overdosis yang tidak diharapkan. Disamping sesuai dengan kebutuhan medisnya, perlu dicatat harus sesuai standar profesi medisnya dan mutu pelayanannya harus baik (bermutu). d. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah. Untuk menghormati hak otonomi pasien dalam menentukan nasib badannya sendiri, maka hak ini diberikan, sehingga jangan sampai para tenaga medis atau tenaga kesehatan dianggap memaksakan kehendaknya. Disinilah pasien atau keluarganya diberikan keleluasaan dalam proses pengobatan dirinya. Memang ada sebagian orang yang tidak mau diberikan tindakan medis tertentu, tetapi sebetulnya ada kewajiban dari tenaga medis untuk menjelaskannya lebih dulu. Walaupun pasien berhak menolak apa yang akan dilakukan terhadapnya, tetapi jika tindakan itu ternyata diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit, karena undang-undang akan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum. e. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis. Seperti diketahui dalam proses berobat, rumah sakit mempunyai kewajiban untuk membuat catatan medis tentang apa yang sudah dilakukan terhadap pasiennya. Catatan ini, yang disebut rekam medis saat ini sudah dibuat secara elektronik dan harus dijaga kerahasiaannya, oleh karena itu yang diberikan akses terhadap informasi ini hanya pasien yang bersangkutan atau keluarganya. f. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain. Setelah berobat kesalah seorang dokter di Rumah Sakit tertentu, kadang-kadang ada pasien yang ingin mengetahui pendapat dari dokter lainnya apa sebetulnya penyakit yang dideritanya, atau apakah tindakan yang akan dilakukan kepadanya memang tepat. Untuk itu memang diberikan hak kepada pasien tersebut untuk bertanya kepada dokter lain. g. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tentu ini jika ada peraturan perundang-undangan (diluar undang-undang kesehatan ini) yang terkait dengannya. Selain kita mendapatkan hak seperti tersebut diatas, sebagai pasien kita juga diwajibkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut ( sesuai Pasal 277, kewajiban pasien): a. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. Hal ini sangat diperlukan dalam proses pelayanan pengobatan, karena dengan informasi yang benar, akan lebih mengarahkan dokter pemeriksa untuk membuat diagnosa penyakit yang bersangkutan lebih cepat dan tepat, sehingga pengobatan atau penanganan selanjutnya juga lebih tepat pula. Jika informasi yang diberikan tidak lengkap dan tidak jujur, maka justru dapat merugikan dirinya sendiri, karena kesimpulan untuk melakukan pengobatan atau tidakan dokternya bisa keliru. b. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; Kerjasama antara pengobat dan yang diobati (dokter dan pasien) dalam upaya penyembuhan penyakit sangat penting demi tercapainya hasil pengobatan yang baik. Oleh karena itu nasehat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dipatuhi oleh pasiennya. c. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (misalnya Puskesmas, Rumah Sakit) dibuat untu kelancaran dan hasil yang baik dari proses pengobatan yang dilakukan. Dengan demikian jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, akan dapat merugikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut, pasiennta atau pasien / anggota masyarakat lain. d. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Sudah barang tentu poin ini pasti sudah dimaklumi oleh para pasien. Pada era BPJS Kesehatan ini, jika kita berobat sebagai pasien BPJS Kesehatan, memang pembayarannya tidak langsung, tetapi dengan membayar iuran sebagai peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang berobat tidak sebagai peserta BPJS Kesehatan tentu mempunyai kewajiban lain yaitu membayar secara langsung.
RAT PRIMKOPPABRI DEPEPEPE tahun buku 2025
Sekjen DPP PEPABRI Komjenpol (P) Yun Mulyana berharap pengurus dan pengawas koperasi dapat mengoptimalkan tugas, fungsi dan peran masing2 agar berjalan sesuai perundangan yg berlaku dan sesuai AD/ART koperasi. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wasekjen Brigjen TNI (Purn) Dr. Budi Prasetyono pada RAT Primkoppabri DEPEPEPE tahun buku 2025 di rupatama DPP PEPABRI (11/2/26), sekjen mengingatkan jangan sampai terjadi penyimpangan dan penyelewengan yg merugikan koperasi yg tentunya akan merugikan anggota dilingkungan DPP PEPABRI.